Post Loker

Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan

SYARAT

  1. Pengguna baru atau pertama kali posting di ayokerja.co;
  2. Mendaftarkan nama perusahaan/jenis usaha, nama pengguna, telepon dan alamat email secara lengkap dan jelas;
  3. Jenis atau kualifikasi lowongan pekerjaan tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
  4. Perusahaan mengetahui dan menyetujui untuk menggunakan ayokerja.co hanya untuk kepentingan memposting dan mencari kerja;
  5. Perusahaan setuju untuk tidak memasang iklan yang tidak benar, menyesatkan, melecehkan, membangkitkan kebencian, memungut biaya dalam proses rekrutmen, memfitnah, bersifat diskriminatif terhadap suku, agama dan ras tertentu (SARA) ataupun menyinggung prinsip keagamaan;
  6. Kami berhak untuk memberikan watermark pada iklan yang di posting di ayokerja.co dan share ke media sosial kami;
  7. Segala jenis penipuan info lowongan kerja akan diproses secara hukum. ayokerja.co berhak untuk menghapus info lowongan kerja tanpa memerlukan konfirmasi kepada perusahaan dan mempublish ke media sosial milik ayokerja.co atas penipuan anda terhadap situs ayokerja.co dan pencari kerja;
  8. ayokerja.co tidak bertanggungjawab atas isi iklan lowongan pekerjaan atau informasi apapun yang dipasang oleh perusahaan di situs ayokerja.co.

KETENTUAN

UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Perbedaannya dengan usaha besar dapat dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan

  • Kriteria Usaha Mikro :

Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- dan Asset/tahun lebih dari Rp 50.000.000,-.

  • Kriteria Usaha Kecil :

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,- dan Asset/tahun yaitu Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp.500.000.000,-.

  • Kriteria Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5.000.000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,- dan Asset/tahun yaitu dari Rp500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,-.

  • Kriteria Usaha Besar

Usaha besar adalah Suatu usaha yang dalam pengorperasiannya ia memiliki jumlah karyawan yang banyak yaitu >100 pekerja serta memiliki tingkat penjualan yang tinggi. Umumnya dalam menjalankan bisnis ini mereka melakukan kemitraan atau kepemilikan bersama dengan pihak lain. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 50.000.000.000,- dan Asset/tahun yaitu Rp 10.000.000.000,-.

Ciri-ciri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) :

  1. Merupakan suatu usaha dalam bidang ekonomi terutama dagang yang dikelola oleh suatu badan usaha atau individu yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  3. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  4. Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki ijin usaha serta NPWP dan legalitas;
  5. Manajemen masih dilakukan secara sederhana;
  6. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.

Ciri-ciri Usaha Besar :

  1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya);
  2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan;
  3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah;
  4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha;
  5. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar :

  1. Kuliner;
  2. Fashion;
  3. Keuangan;
  4. Pendidikan;
  5. Otomotif;
  6. Agribisnis;
  7. Tour & Travel;
  8. Produk Kreatif;
  9. Teknologi Internet & Komunikasi;
  10. Kecantikan.
  11. Event Organizer;
  12. Jasa Kebersihan;
  13. Kebutuhan Anak;
  14. Konveksi.